Pengertian Dwelling Time di Pelabuhan

Masyarakat melihat bongkar muat di pelabuhan dalam kacamata sederhana: barang datang, lalu dibongkar dari kapal lalu diangkut keluar pelabuhan. Padahal, proses bongkar muat tidak sesederhana itu. Ada kinerja layanan proses bongkar muat barang di pelabuhan atau yang lebih dikenal dengan istilah dwelling time.

Ditinjau dari pengertiannya, dwelling time adalah lamanya waktu seluruh proses mulai dari bongkar muat barang hingga barang keluar dari pelabuhan.

Artinya, berapa lama sewaktu peti kemas (barang impor) ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan sejak dibongkar dari kapal sampai dengan barang impor keluar dari TPS.

 

ProsesDwelling Time

Bila dianalogikan, dwelling time adalah waktu tempuh. Perjalanan barang impor dari bongkar hingga ke luar pelabuhan dinyatakan dalam satuan waktu, detik, menit, jam, hari dan seterusnya.

Agar dapat diketahui apakah dwelling time bermasalah atau tidak, maka dibutuhkan “angka normal” sebagai acuan.

Secara hitungan, dwelling time merupakan selisih antara waktu saat kontainer di keluarkan dari pelabuhan dengan waktu kontainer dibongkar dari sarana pengangkut (kapal).

Pada rentang waktu sejak kontainer barang impor dibongkar hingga kontainer tersebut di keluarkan dari pelabuhan, tiga proses (pre, custom dan post) sangat menentukan besaran dwelling time.

Semakin lama barang menumpuk di pelabuhan semakin besar biaya yang ditanggung pelaku usaha. Dampaknya, harga jual barang akhir menjadi lebih mahal.

Kinerja layanan bongkar muat di pelabuhan ditentukan banyak unit kerja. Seperti Bea Cukai, Karantina dan operasional swasta di pelabuhan. Semuanya secara bersama-sama berkongsi memengaruhi kecepatan layanan pelabuhan.

Setiap unit kerja ini bertanggungjawab terhadap instansinya masing-masing, yang biasanya memiliki pendataan dan model pengukuran berbeda.

Saat ini dikenal tiga tahap proses dwelling time yaitu Pre-Customs Clearance, Customs Clearance dan PostCustoms Clearance.

  1. Pre customs clearance adalah proses pengurusan dokumen sebelum pemeriksaan oleh customs clearance.
  2. Customs clearance ada dua macam proses pemeriksaan, yaitu pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik.
  3. Post clearance, yakni proses setelah pemeriksaan Bea Cukai. Di dalam ketiga proses tersebut, terdapat pemeriksaan karantina yang bila terkait barang berbahaya, memerlukan pemeriksaan laboratorium, sehingga bisa menambah dwelling time.

 

Pengertian Dwelling Time – Kanal Informasi

You May Also Like

About the Author: Kanal Info

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *