Sama-sama Memberi Pinjaman Modal Usaha Secara Online, Kenali Perbedaan FinTech Legal dan Ilegal Ini

FinTech (Financial Technology)

Internet sekarang ini banyak dimanfaatkan manusia tak hanya sebagai sarana mendapatkan informasi saja, melainkan juga berbisnis. Buktinya ada banyak sekali di antara masyarakat yang menggunakan internet untuk menjual beragam jenis barang. Tak hanya barang melainkan juga transaksi dari perusahaan keuangan juga banyak yang dilakukan secara online. Pastinya Anda sendiri juga sudah sering mendengar mengenai pinjaman modal usaha secara online bukan? Produk keuangan yang dikeluarkan oleh FinTech (Financial Technology) ini juga disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat.

FinTech (Financial Technology)

Pengertian FinTech

Pengertian FinTech (Financial Technology) atau teknologi finansial adalah sistem keuangan dengan menggunakan teknologi untuk menghasilkan produk, layanan, dan/atau model bisnis baru yang dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, efisiensi , kelancaran, keamanan, dan keadaan sistem pembayaran.

Dengan adanya FinTech yaitu penggabungan jasa keuangan dengan teknologi akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Sejak awal terbit sampai sekarang ada banyak yang mengandalkan Fintech untuk mendapatkan pinjaman uang. Bahkan popularitas fintech juga jadi semakin tinggi belakangan ini sejak mewabahnya virus Corona.

Bukan tanpa alasan, melainkan karena memang kian banyak masyarakat yang mengalami masalah keuangan dan juga membutuhkan solusi bantuan dana, entah itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari atau digunakan untuk modal dalam memulai bisnis mereka.

Sehingga jika dilihat semakin kesini juga kian banyak bermunculan fintech-fintech baru di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja faktanya tidak semuanya terpercaya atau legal, justru kebanyakan diantaranya yang ilegal dan tentunya juga sangat merugikan bagi masyarakat bukan.

Perbedaan FinTechLegal dan Ilegal

Untuk itu meskipun sama-sama menawarkan produk pinjaman, namun alangkah baiknya bagi Anda untuk mengenali perbedaan antara FinTech yang legal dan juga ilegal berikut ini, yaitu:

FinTech ilegal

  1. Belum terdaftar dalam OJK, artinya ia belum memiliki izin secara resmi.
  2. Tidak mencantumkan alamatnya secara resmi, begitu juga dengan kepengurusan yang juga tidak dicantumkan secara jelas.
  3. Memberikan pinjaman secara mudah, bahkan hampir semua nasabah yang mengajukan pinjaman kesana langsung diterima apply-nya tanpa mempertimbangkan hal-hal lain terlebih dahulu.
  4. Tidak memberikan informasi antara bunga pinjaman dan juga biaya-biaya tambahan lainnya secara jelas, artinya mereka kurang transparan di dalam biaya-biaya ini, sehingga tak jarang diantara nasabah yang merasa tertipu.
  5. Memberikan bunga atau biaya pinjaman yang tidak terbatas, artinya dengan nilai yang sangat besar sehingga merugikan bagi debiturnya.
  6. Dari segi total pengembalian atau denda jika seandainya debitur telat membayar juga tidak terbatas.
  7. Penagihan dilakukan tanpa batasan waktu, bahkan disertai dengan adanya ancaman atau teror sampai juga kekerasan.

FinTech legal

  1. Sudah terdaftar di dalam OJK dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Tersebut, artinya mereka sudah memenuhi kriteria sebagai fintech yang sehat.
  2. Memiliki identitas kepengurusan secara jelas, begitu juga dengan keberadaan alamat dari kantor fintech tersebut, sehingga dapat secara mudah didatangi.
  3. Dalam memberikan pinjaman senantiasa dilakukan seleksi secara ketat, sehingga tidak semua orang yang apply nantinya akan langsung di approve. Melainkan ada banyak tahapan seleksinya terlebih dahulu.
  4. Terdapat informasi yang transparan dari segi biaya pinjaman sampai dengan denda, sehingga nantinya calon debitur bisa mempertimbangkan baik-baik sebelum mengajukan pinjaman.
  5. Nilai maksimum pengembalian termasuk denda adalah senilai 100 persen dari pinjaman pokok tersebut.
  6. Resiko jika seandainya debitur tidak melunasi hutang dalam kurun waktu yang sudah ditentukan adalah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Pusdafil.
  7. Memiliki layanan pengaduan konsumen, sehingga jika ada hal yang tidak dikehendaki bisa langsung diadukan kesana.

Selektif dalam memilih, agar tidak menyesal di kemudian hari. Pastikan hanya mengajukan pinjaman modal usaha secara online ke lembaga atau FinTech yang legal saja.

 

Kenali Perbedaan FinTech Legal dan Ilegal

You May Also Like

About the Author: Kanal Info

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *