Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Sesuai dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (P3EI) dibentuk berbagai koridor ekonomi untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia.

Pembangunan koridor ekonomi Indonesia adalah pengembangan kegiatan ekonomi utama di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi disertai penguatan konektivitas antar pusat-pusat ekonomi dan lokasi kegiatan ekonomi utama serta fasilitas pendukungnya.

Fasilitas pendukung sangat dibutuhkan untuk menunjang keberlangsungan koridor ekonomi maupun KEK seperti pelabuhan laut, bandar udara, listrik, air dan serat optik.

 

Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus

Dalam rangka Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi dibutuhkan penciptaan kawasan-kawasan ekonomi baru, diluar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang telah ada.

Pemerintah dapat memberikan perlakuan khusus untuk mendukung pembangunan pusat-pusat tersebut, khususnya yang berlokasi di luar Jawa, terutama kepada dunia usaha yang bersedia membiayai pembangunan sarana pendukung dan infrastruktur.

Tujuan pemberian perlakuan khusus tersebut adalah agar dunia usaha memiliki perspektif jangka panjang dalam pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Berbagai fasilitas dan kemudahan diberikan bagi badan usaha serta pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Fasilitas yang diberikan pemerintah pada kawasan ekonomi khusus terdiri atas fasilitas fiskal yang meliputi: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; dan fasilitas non fiskal meliputi: ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan; dan perizinan dan nonperizinan.

Fasilitas kepabeanan dan cukai yang diberikan untuk pemasukan barang kepada pelaku usaha di KEK diantaranya diberikan penangguhan bea masuk; pembebasan cukai dan/ atau; tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Selain itu, dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK dan industri, badan usaha dan pelaku usaha diberikan pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin, peralatan dan bahan untuk periode waktu tertentu.

Fasilitas non fiskal terdiri atas: dukungan pemerintah daerah berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah dan komitmen untuk pengoperasian administrator KEK; kemudahan ketenagakerjaan; kemudahan dan keringanan imigrasi bagi orang asing pelaku bisnis; kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah dan pembebasan lahan dan; kemudahan perizinan.

 

Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) – Kanal Informasi

You May Also Like

About the Author: Kanal Info

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *