Apa bedanya UKM dan UMKM?

Pengertian UKM dan UMKM

Dalam dunia usaha, ada istilah yang dikenal oleh masyarakat yaitu UKM (Usaha  Kecil dan Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Kedua istilah tersebut hampir mirip dan sama-sama digunakan untuk menyebut usaha kecil. Padahal sebenarnya memiliki beda makna, bahkan pemerintah pun menetapkan definisi dari kedua istilah tersebut ke dalam Undang-undang.

Pengertian UKM dan UMKM

Pengertian UKM dan UMKM

Dalam website BukuWarung di https://bukuwarung.com/beda-ukm-dan-umkm/ dijelaskan pengertian UKM dan UMKM dimana pengertian UKM atau Usaha Kecil Menengah adalah suatu bisnis perniagaan produktif yang mandiri, dijalankan oleh individual maupun badan usaha namun tidak berupa anak atau cabang perusahaan lain.

Sedangkan pengertian UMKM adalah kelompok usaha dalam skala Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan demikian ruang lingkup UMKM lebih luas dibandingkan dengan UKM karena mencakup usaha mikro. Mikro disini berarti kecil , tak terlihat , atau bagian kecil dari suatu hal yang terdefinisi.

Lebih jelasnya akan dibahas tentang UKM (Usaha  Kecil dan Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berdasarkan aturan hukum, aset dan tenaga kerja, dibawah ini.

UKM (Usaha  Kecil dan Menengah)

Peraturan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyebut bahwa pelaku UKM sebagai kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja 625 juta ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.

Dalam Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998 disebut bahwa Usaha Kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu perlindungan untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Sedangkan menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) mengatur bahwa usaha kecil menengah memiliki jumlah aset tidak melebihi 600 juta rupiah.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga membagi jenis usaha kecil ke 4 kelompok berdasarkan jumlah tenaga kerja.

  • Usaha rumah tangga memiliki 1-4 tenaga kerja
  • Usaha kecil menengah di antara 5-19 tenaga kerja
  • Usaha menengah di antara 20-99 tenaga kerja
  • Usaha besar lebih dari 100 tenaga kerja

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Meskipun antara UKM dengan UMKM sekilas mirip dan bahkan memiliki arus kas, namun pada prinsipnya ada perbedaan pada kriteria jumlah aset jenis usaha yang ditetapkan oleh pemerintah agar tidak tumpang tindih dalam memahami jenis usaha ini. Oleh karena itu, pemerintah mendefinisikan jenis-jenis usaha dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan berdasarkan nilai penjualan dan kekayaan bersih masing-masing usaha diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan paling banyak 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai dengan paling banyak 2,5 milyar rupiah.

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan paling banyak 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar rupiah sampai dengan paling banyak 50 milyar rupiah.

Catatan: Meskipun nominal sudah ditetapkan pada kriteria tersebut, namun dalam Ayat 4 dalam Pasal 6 disebutkan bahwa nominal tersebut bisa berubah menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

Perbedaan UKM dan UMKM

You May Also Like

About the Author: Kanal Info

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *