Pengertian Tunjangan Profesi Guru

Pengertian Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Namun tunjangan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

 

Latar belakang pemberian tunjangan profesi guru yaitu pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi guru.

Tunjangan Profesi Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.

 

Tunjangan Profesi Guru – Kanal Informasi

You May Also Like

About the Author: Kanal Info

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *