Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Saat Musim Haji

Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Saat Musim Haji

Pada setiap musim haji, kloter demi kloter dari berbagai bandara di Indonesia berangkat ke Tanah Suci mengantarkan jemaah haji pada momen yang sudah lama dinanti, untuk berhaji dan bertamu ke rumah Allah SWT, menunaikan ibadah.

Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Saat Musim Haji

Menempuh perjalanan dengan lancar, aman dan nyaman selama proses ibadah haji pasti menjadi keinginan semua jemaah haji, mulai dari proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah haji. Untuk itu ada peran khusus dari Bea dan Cukai dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Peran Bea Cukai Saat Musim Haji

Bea dan Cukai berperan dalam hal pengawasan barang – barang yang dibawa oleh Jemaah haji ke dan/dari luar negeri, petugas Bea Cukai memastikan barang bawaan Jemaah haji bukan merupakan barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan. Para petugas KPU Bea Cukai melakukan pelayanan dan pengawasan terkait barang bawaan jemaah ibadah haji, baik pada saat keberangkatan/kedatangan.

Intinya Bea dan Cukai mengawasi barang larangan dan pembatasan (lartas). Barang bawaan jemaah haji saat keberangkatan tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai. Namun bisa saja dilakukan pemeriksaan bila terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang lartas, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa namun dibatasi dengan persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Terhadap barang bawaan jemaah haji pada saat keberangkatan, akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai dalam hal terdapat kecurigaan hasil dari pemeriksaan mesin pemindai X-Ray dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa namun dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait. Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji yang tiba dari Saudi Arabia diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional pada umumnya.

Ketentuan Yang Harus Dipahami Jamaah Haji

Dalam hal ini sangat penting, para jemaah haji harus mengetahui peraturan Kepabeanan dan Cukai agar barang yang dibawa bukan merupakan barang yang bukan termasuk larangan dan pembatasan, serta demi kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan ibadah haji.

Saat Keberangkatan Ibadah Haji

Saat keberangkatan, ada jenis barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa oleh jemaah haji. Barang – barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke luar negeri:

  • Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka, dst
  • Obat-obatan terlarang seperti narkoba
  • Perhiasan Emas, perak, mutiara dan perhiasan yang bernilai tinggi lainnya
  • Uang tunai dan/instrumen pembayaran lain dengan nilai lebih dari Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang lainnya setara dengan itu
  • Barang-barang lainnya uang diatur/ditentukan oleh panitia pemberangkatan dan pemulangan haji berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan.

Yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji Terkait Barang Bawaannya

Saat keberangkatan, ada jenis barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa oleh jemaah haji saat perjalanan antara lain:

  1. Emas dan Perak, baik yang berupa bijih maupun murni. Mengenai perhiasan yang dipakai diperbolehkan, namun sebaiknya tidak memakai perhiasan berlebih saat melakukan perjalanan haji.
  2. Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka, dan sebagainya.
  3. Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan misalnya saja rokok.

Sedangkan untuk batasan jumlah rupiah yang boleh dibawa jemaah haji, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan Ekspor dan Impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen lain adalah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang lainnya setara dengan itu. Jika pembawaan uang tunai melebihi jumlah tersebut maka wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain.

Mengenai prosedur pembawan uang rupiah, jemaah haji Indonesia juga harus memahami aturan yang berlaku terkait uang rupiah tunai yang dibawa selama perjalanan haji, yaitu:

  • Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih ke luar wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  • Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.

Saat Kedatangan Ibadah Haji

Lantas pada saat kedatangan, barang-barang apa saja yang dilarang untuk dibawa ke Indonesia? Barang bawaan yang termasuk kategori larangan seperti obat-obatan terlarang (Narkotika) dan barang yang ditetapkan dalam kategori larangan oleh Instansi /Kementrian terkait (Kementrian Perdagangan, Badan Karantina Ikan, Badan Karantina Pertanian, BPOM, Kementrian Kesehatan dll).

Kemudian yang perlu diketahui juga oleh jemaah haji pada saat kedatangan kembali ke tanah air, pada prinsipnya semua jenis barang boleh saja dibawa ke Indonesia sepanjang bukan merupakan barang yang masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas).

Dalam hal ini kategori barang yang dilarang atau dibatasi adalah barang yang membahayakan dalam penerbangan maupun barang yang dilarang masuk ke Indonesia (narkotika, obat-obat terlarang, psikotropika dan precursor), senjata tajam (pisau, cutter, gunting dan sejenisnya), senjata api, korek api, bahan peledak dan benda mudah meledak, binatang dan tumbuhan yang dilindungi, serta buku/CD/DVD/VCD yang menyebarkan ideologi berbahaya, benda/publikasi pornografi.

Mengenai batasan nilai barang atau kuota perorangnya, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan Ekspor dan Impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, terhadap barang pribadi penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor paling banyak USD 500 per orang untuk setiap kedatangan serta diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Aturan pun tegas menyatakan kepada yang melanggar ketentuan tersebut maka sanksi akan diberikan. Dalam hal barang pribadi penumpang yang dibawa melebihi batas pembebasan bea masuk (USD 500), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan dalam hal barang pribadi penumpang yang dibawa merupakan barang kena cukai yang melebihi jumlah yang ditentukan, atas jumlah kelebihan tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Sebaliknya ada juga barang yang diperbolehkan dibawa namun dengan ketentuan antara lain:

  • Barang yang dibeli di luar negeri (belanja) dengan kuota USD 500 per orang. Kelebihan dari kuota tetap boleh dibawa hanya saja akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Barang keperluan diri selama ibadah haji seperti: sajadah, tasbih, kopiah, sorban, peci, mukena, sarung, alat kecantikan, tustel (kamera digital), handphone, baju dll.
  • Bekal jemaah haji yang tidak terpakai selama di Tanah Suci seperti: makanan, minuman, obatobatan, adult pampers, pembalut, dan sejenisnya.
  • Oleh-oleh/buah tangan selama menjalankan ibadah haji.

Kepada yang melanggar ketentuan tersebut sanksi tentunya akan diberikan. Sanksi yang dimaksud adalah tindakan yang diberikan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan barang bawaan seperti yang telah dijelaskan tadi. Tindakan tersebut antara lain, barang yang dibawa tersebut akan ditegah untuk dimusnahkan. Adalah tindakan yang dilakukan terhadap barang larangan dan pembatasan seperti: minuman beralkohol, zat kimia berbahaya, dan lain-lain. Atau membayar kelebihan Bea Masuk atas barang yang masih terhutang. Dikenakan terhadap barang yang dibeli di luar negeri melebihi kuota. Diperlakukan sebagai barang impor.

 

Pelayanan dan Pengawasan KPU Bea Cukai Saat Musim Haji

You May Also Like

About the Author: Kanal Info

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *