Pengertian Retrisbusi Daerah, jenis, Tarif dan Manfaatnya

Pengertian Retribusi daerah atau retrubusi merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU No 28 Tahun 2009) Menurut Abdul (2001)…

Selengkapnya »